PADANG, – Pemerintah Kota (Pemko) Padang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) bersama Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdako Padang bakal mewajibkan siswa menghafal minimal satu juz Al-Quran saat tamat.
Program ini akan diterapkan pada siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Artinya, lulusan SD dan SMP wajib hafal minimal 1 juz Al-Quran.
Wali Kota Padang Hendri Septa mengatakan, untuk membuat program tersebut perlu dukungan pemangku kepentingan Kota Padang seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Padang, DPRD Kota Padang dan stakeholder lainnya.
“Program ini sengaja diluncurkan karena melihat anak-anak didik sebagian ada yang tidak mampu membaca Al-Quran ketika sudah masuk SMP, bahkan ada yang sampai tingkat SMA, ” kata Hendri Septa, Senin (17/1/2022).
Lebih lanjut, Hendri Septa menjelaskan, program menghafal Al-Quran ini dilaksanakan untuk mewujudkan Padang menjadi kota yang religius dan melahirkan para penghafal Al-Quran.
“Untuk itu, atas nama Pemerintah Kota Padang kami mengharapkan dukungan agar program ini dapat terealiasi dengan baik, ” katanya ketika berkunjung ke Masjid Muhammadan.(**)