PADANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali turunkan Satu Pleton personelnya untuk melaksanakan pengawasan dan penertiban di kawasan Jembatan Siti Nurbaya, Kelurahan Batang Arau, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Jumat (28/1/2022).
“Secara bertahap dan berlanjut, kita terus melakukan penertiban terhadap pelanggar Perda, hari ini kita bersama Tim Gabungan TNI, Polri dan didampingi pihak kelurahan, melakukan sosialisasi dan penertiban terhadap pedagang yang mengunakan badan jalan atau fasilitas umum (Fasum) di jalur menuju Jembatan Siti Nurbaya, ” ucap Edrian Edwar Kabid Tibumtranmas, Satpol PP Padang.
Ia menjelaskan sebanyak tujuh lapak pedagang yang menggunakan badan jalan ditertibkan Satpol PP Kota Padang di kawasan tersebut
Selain itu, Kabid Peraturan Perundang Undangan Daerah, Bambang Suprianto menjelaskan, sebelum dilakukan penertiban oleh Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum Tranmas), anggota Mediasinya sudah melayangkan surat kepada pedagang, untuk segera mencari tempat yang tidak melanggar Perda.
“Untuk saat ini mereka melanggar Perda 11 tahun 2005 / perda nomor 4 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum Ketentraman Masyarakat, ” sebut Bambang.
Dirinya menambahkan, penertiban terhadap pelanggar Perda ini, akan terus dilakukan Satpol PP Kota Padang, secara bertahap.
“Sesuai instruksi pimpinan, kita akan terus melakukan penertiban terhadap warga Kota Padang yang melanggar Perda secara bertahap, dengan harapan, Kota Padang yang tertata bersih, rapi dan tertib dari pelanggar perda, ” tegasnya. (**)