PADANG, - Sebanyak 29 orang muda-mudi ditangkap Satpol PP Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (2/2/2022). Mereka digelandang ke Mako Satpol PP Padang karena kedapatan bereda di kamar kos dan berbaur antara laki-laki dan wanita.
Penertiban kamar kos tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mengaku resah dengan aktivitas di sebuah kos-kosan di kawasan Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.
Baca juga:
PKL Jembatan Siti Nurbaya Padang Ditertibkan
|
"Total yang diamankan 29 orang. Masing-masing, 15 orang perempuan dan 14 orang laki-laki, " kata Kepala Satpol PP Padang, Mursalim, kepada wartawan
“Mereka bukan berstatus suami istri kami amankan, " katanya lagi.
Selain itu, petugas juga memberikan surat panggilan kepada pemilik kos untuk datang ke Mako Satpol PP. Sebab, aktivitas bebas di kos-kosan tersebut telah melanggar Perda nomor 9 tahun 2016, tentang pengelolaan rumah kos.
“Pemilik kos dipanggil menghadap PPNS. Kami tunggu hasil PPNS terlebih dahulu, jika pengelola rumah kos melanggar ketentuan yang ada pada Perda 9 tahun 2016 tersebut, mereka diancam dengan pidana kurangan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta, " katanya.
“Untuk penyewa kos yang diamankan, akan dilakukan pendataan dan pembinaan susai aturan yang berlaku di Satpol PP, ” katanya lagi.(**)