PADANG – Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Padang mengamankan enam orang waria dari salah rumah kos di Kelurahan Andalas, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Jumat (18/2/2022) dini hari.
Kasatpol PP Padang Mursalim mengatakan enam waria tersebut diamankan berdasarkan laporan warga yang resah dengan ulah mereka.
“Takut terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, kita langsung turunkan anggota ke lokasi untuk melakukan pengawasan dan mengamankan mereka ke Mako Satpol PP, ” ujarnya.
Mursalim menuturkan, semenjak Satpol PP Padang menggalakkan razia kos-kosan, masyarakat sudah mulai ikut berpartisipasi mengontrol aktivitas kos-kosan yang ada di sekitar mereka, seperti laporan terhadap waria ini.
Tingkah laku mereka yang tidak sesuai dengan norma-norma yang ada di Ranah Minang, banyak yang meresahkan masyarakat.
“Tentu laporan-laporan seperti ini perlu kita sikapi demi menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat (Trantibum) di Kota Padang, ” jelasnya.
Setelah diamankan, keenam waria yang telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Trantibum itu bakal diproses sesuai aturan.
“Mereka didata dan diperiksa oleh PPNS Satpol PP Padang, dilanjutkan dengan mengikuti tes darah, melakukan screening HIV/AIDS dan Penyakit Menular Lainnya serta konseling oleh tim kesehatan Kota Padang, ” ungkapnya.
“Sebelum mereka dipulangkan, mereka diberikan konseling dan pembinaan oleh tim kesehatan. Pihak keluarganya juga dipanggil sebagai penjamin. Bagi mereka yang tidak memiliki keluarga di Padang, mereka boleh membawa sanak saudara yang berdomisili di Kota Padang. Mereka juga membuat surat pernyataan, ” imbuh Mursalim. (**)