PDANG, - Kasus dugaan malapraktik berupa salah memberi obat kepada anak berumur 12 tahun oleh Puskesmas Ulak Karang, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, sebanyak 6 orang saksi sudah diperiksa Polresta Padang.
Kasat Reskrim Polresta Padang Rico Fernanda menjelaskan pemanggilan terhadap enam orang tersebut terkait dugaan malpraktik yaitu berupa salah memberikan obat kepada anak yang dilakukan oleh Puskesmas Ulak Karang, Kota Padang.
"Kita lakukan pemeriksaan terhadap enam orang ini, bedasarkan laporan dari orang tua korban dugaan malpraktik yang dilakukan puskesmas tersebut, " ujar Rico Fernanda kepada Wartawan, Kamis (17/2/2022).
Dikatakannya, enam orang yang diperiksa yaitu, korban, ibu korban, tenaga kesehatan Puskesmas Ulak Karang dan Kepala Puskesmasnya juga dilakukan pemeriksaan masih sebagai saksi.
"Semua yang kita periksa baru sebagai saksi, karena pihak Polresta Padang masih mengumpulkan bukti-bukti yang cukup dalam kasus ini, " ucapnya.
Dugaan malapraktik ini, kata Rico Fernanda menjelaskan ketika korban dan orang tua korban pergi berobat mata ke Puskesmas Ulak Karang dan diberikan obat yang salah.
"Obat yang salah yang diberikannya, seharunya obat mata, malah obat telinga yang diberikannya, " jelas Rico Fernanda.
Untuk saat ini, lanjut Rico, masih dilakukan lidik, dan barang bukti obat tetes telinga sudah diamankan di Polresta Padang.
"Kita akan lakukan gelar dulu untuk perkara tersebut, dan obat tetes mata itu akan diberikan kepada ahli untuk dicari tahu apakah obat tersebut berbahaya untuk mata atau tidak. Jika terbukti kandungan obat itu berbahaya bagi mata korban, maka akan kita kenakan Undang-undang Kesehatan kepada petugas medis yang bersangkutan, " pungkasnya.(*)